Kamis, 24 Februari 2011

HUKUM PAJAK

pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima
secara langsung . Pajak yang ada sekarang ini sebenarnya sudah dikenal sejak
zaman dahulu. Zaman dahulu ,pajak dikenal dengan sebutan upeti.Upeti merupakan sejumlah
uang emas dan harta lainnya yang dipersembahkan kepada raja yang berkuasa dan
dijadikan sebagai sumber penerimaan untuk membiayai negara atau kerajaanya.
Di
Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang
tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam
melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat ,wajib membayarkan pajak kepada pemerintah. Orang pribadi
atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu disebut sebagai wajib pajak.
Apakah
sebenarnya fungsi dari pajak? Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23
ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi
yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama,pengatur
kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana
stabilisasi ekonomi.
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan masa pajak.
Masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan
takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lama 3 (tiga) bulan takwim. Adapun hal lainnya yang menyangkut tentang
waktu pemenuhan pajak yaitu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian tahun dalam
pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia
pada saat ini menggunakan full self assessment system yang artinya dalam
penghitungan dan pemungutan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan bila
menemui kesulitan ,wajib pajak dapat bertanya pada aparat pajak. Selain itu
dengan full assessment system wajib pajak harus menghitung sendiri jumlah
seluruh penghasilan yang telah diperolehnya,menghitung sendiri jumlah pajak
yang terutang ,menghitung sendiri jumlah pajak yang telah dibayar atau dapat
dikreditkan ,menghitung sendiri jumlah pajak yang masih harus dibayar, menyetor
sendiri jumlah pajak yang masih harus disetor ke Kas Negara via bank persepsi
,dan wajib pajak wajib mengisi serta melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan
(SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) ke DJP/ kantor pajak Dalam self-assessment
system, fungsi
aparat pajak adalah memberikan penyuluhan, pembinaan, dan
pelayanan serta melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tahap awal seorang wajib pajak adalah
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berhubung
penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri maka dapat dikatakan,
dapat saja terjadi penyelewengan dari pembayaran pajak yang seharusnya. Apabila
hal tersebut terjadi maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi yang berupa sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang
kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak dan apabila jangka
waktu yang ditetapkan telah lewat, maka sanksi administrasi ditambahkan berupa
bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Wajib pajak
yang tidak taat dengan aturan perpajakan (sudah mencapai tahap yang harus
ditindak tegas) akan dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut
Mar''ie Muhammad, Mantan Menteri Keuangan Indonesia , di dalam pasal
38, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ,jika kealpaan pembayaran pajak
menimbulkan kerugian negara, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan
dan atau denda. Mengingat penerapan aturan perpajakan tidak matematis dan
umumnya masyarakat tidak menguasai aturan perpajakan dan aturan perpajakan
banyak yang intepretatif (tergantung dari intepretasi petugas pajak), maka
sebaiknya kita kembali kepada prinsip pajak, yaitu untuk penerimaan negara.
Jadi,
jika indikasinya cukup bahwa pembayar pajak hendak melalaikan dengan sengaja
pembayaran pajaknya, dikenakan sanksi denda dan berikan sanksi yang berat.
Hukuman pidana hanya dikenakan melalui putusan pengadilan, hal ini penting agar
ada kepastian hukum dan tidak menjadi alat tarik ulur antara petugas pajak dan
pembayar pajak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai keseimbangan
antara kepentingan pemerintah dan pembayar pajak. Menurut paradigma lama,
kepentingan pemerintah sama dengan kepentingan negara harus diubah dan
pemerintah hanya salah satu stakeholder untuk menjaga kepentingan negara. Ini
karena masih ada stakeholder lain, yaitu DPR, kelompok kepentingan, dunia
usaha, dan masyarakat sipil.
Dengan
demikian , kita dapat mengetahui sekilas mengenai serba-serbi tentang pajak
serta sedikit tentang tatacara pajak serta konsekuensi dari adanya
penyelewengan terhadap masalah pajak di Indonesia. Diharapkan pada waktu
mendatang ,kebijakan pajak dapat semakin membantu pembangunan serta kemajuan
negara di berbagai bidang. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak dihimbau
agar menjadi seorang wajib pajak yang baik ,taat pada hukum .Karena dengan
membayar pajak ,kita sebagai warga negara
pun ikut menyukseskan pembangunan dan kinerja negara.
Diterbitkan di: Mei 25, 2007






http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/asas-asas-hukum-pajak.html








I. PENDAHULUAN
Dalam tia-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
Cort Van der Linden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.


II. PERMASALAHAN
A. Pengertian Pajak
Adapun yang dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.
Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.
Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.
Ciri-ciri pajak :
1. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku
2. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.
Sehubungan dengan adanya ciri-ciri di atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada retribusi pembayaran tersebut memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian suatu izin oleh pemerintah.
B. Macam-macam Pajak
Pajak dapat dibagi dua golongan, yaitu :
1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya : pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu.
Contoh pajak langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.
Pajak ini akhirnya dapat menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu hanya dibayar kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.
Misalnya : pajak penjualan, pajak pembangunan, bea materai, bea balik nama dan sebagainya.
C. Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak, yang antara lain menerangkan :
1. Siapa-siapa wajib pajak
2. Obyek-obyek apa yang dikenakan pajak
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak.
Dalam penyusunan peraturan perpajakan ini harus diperhatikan banyak hal, antara lain kemampuan wajib pajak, keadilan dalam pembebanan pajak, keadaan keuangan negara, keadaan ekonomi masyarakat dan cara-cara pelaksanaannya.
D. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1. kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.
Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
2. Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak.
Misalnya : orang auat badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.
Kewajiban wajib pajak
Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :
a. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b. Menandatangani sendiri SPT itu
c. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
Hak-hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2. Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.
3. Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4. Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5. Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak.


III. KESIMPULAN
Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar